Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan dokter baru
lulus untuk praktik setahun di puskesmas dan rumah sakit (RS).
Persyaratan yang diatur dalam peraturan menteri kesehatan itu menjadi
salah satu syarat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) yang harus
dimiliki dokter agar bisa berpraktik.
"Program ini namanya
internship, selain untuk memenuhi kebutuhan dokter di puskesmas, program
ini juga sesuai standar internasional," ujar Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Bambang Giyatno
seusai peresmian Gedung Pelatihan Kesehatan Batam, di Batam, Jumat
(19/2) .
Bambang menjelaskan, saat ini dari sekitar 8.000-an
puskesmas di Indonesia, sekitar 30 persennya belum memiliki dokter.
Umumnya puskesmas yang tidak memiliki dokter itu berada di wilayah
terpencil. Padahal, jumlah lulusan dokter di Indonesia mencapai 6.000
orang per tahun.
"Dengan pengaturan penempatan nantinya
dokter-dokter itu akan ditempatkan di puskesmas selama empat bulan dan
di rumah sakit selama delapan bulan," terang Bambang.
Sebenarnya Kementerian Kesehatan memiliki program dokter Pegawai Tidak
Tetap (PTT) untuk memenuhi kebutuhan dokter di daerah terpencil, namun
program itu tidak wajib sehingga tidak semua dokter mengikuti.
Dengan ditetapkannya program internship sebagai salah satu syarat
memperoleh STR maka para dokter lulusan baru harus mengikutinya agar
nantinya bisa berpraktik. Pelaksanaan program internship akan dilakukan
secara bertahap dimulai 22 Februari mendatang di wilayah Sumatra Barat.
Selanjutnya, program akan dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar