Minggu, 12 Mei 2013

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan dokter baru lulus untuk praktik setahun di puskesmas dan rumah sakit (RS). Persyaratan yang diatur dalam peraturan menteri kesehatan itu menjadi salah satu syarat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) yang harus dimiliki dokter agar bisa berpraktik.

"Program ini namanya internship, selain untuk memenuhi kebutuhan dokter di puskesmas, program ini juga sesuai standar internasional," ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Bambang Giyatno seusai peresmian Gedung Pelatihan Kesehatan Batam, di Batam, Jumat (19/2) .

Bambang menjelaskan, saat ini dari sekitar 8.000-an puskesmas di Indonesia, sekitar 30 persennya belum memiliki dokter. Umumnya puskesmas yang tidak memiliki dokter itu berada di wilayah terpencil. Padahal, jumlah lulusan dokter di Indonesia mencapai 6.000 orang per tahun.

"Dengan pengaturan penempatan nantinya dokter-dokter itu akan ditempatkan di puskesmas selama empat bulan dan di rumah sakit selama delapan bulan," terang Bambang.

Sebenarnya Kementerian Kesehatan memiliki program dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk memenuhi kebutuhan dokter di daerah terpencil, namun program itu tidak wajib sehingga tidak semua dokter mengikuti.

Dengan ditetapkannya program internship sebagai salah satu syarat memperoleh STR maka para dokter lulusan baru harus mengikutinya agar nantinya bisa berpraktik. Pelaksanaan program internship akan dilakukan secara bertahap dimulai 22 Februari mendatang di wilayah Sumatra Barat. Selanjutnya, program akan dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar